Pemilik Bangunan di Atas Lahan PDAM Diberi SP
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melayangkan Surat Peringatan pertama (SP I) bagi sekitar 300 warga yang bangunannya berdiri di atas tanah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) DKI Jakarta di Jl Lauser RT 08/08, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru.
Pemerintah dan PDAM berusaha ingin duduk bersama mencari solusi dengan mengundang warga. Tapi mereka tidak ada niat untuk menghadiri undangan sosialisasi
Camat Kebayoran Baru, Fidiyah Rochim mengatakan, pada 6 April 2016 lalu pihaknya mengundang ratusan warga Jalan Lauser RW 08 ke kantor Kelurahan Gunung untuk diberikan sosialisasi. Tetapi tidak satupun warga yang datang karena menolak keputusan pemerintah dan pihak PDAM untuk menertibkan hunian mereka.
Kemudian tanggal 12 April dan 15 April 2016 dilakukan kembali sosialisasi di tingkat kecamatan untuk membahas kelanjutan masalah hunian yang berdiri di atas tanah seluas 2.084 meter persegi itu. Namun kembali, warga tidak ada yang datang.
Sosialisasi ke Warga Jadi SOP Sebelum Penertiban"Pemerintah dan PDAM berusaha ingin duduk bersama mencari solusi dengan mengundang warga. Tapi mereka tidak ada niat untuk menghadiri undangan sosialisasi, baik di tingkat kelurahan maupun tingkat Kecamatan," ungkap Fidiyah, Senin (2/5).
Menurutnya, sudah tujuh kali pihak PDAM menertibkan hunian tersebut tapi tidak berhasil. Untuk itu, kali ini PDAM meminta bantuan kepada pihak kecamatan untuk menertibkan hunian tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 29 April kemarin pihak kecamatan juga telah mencopot spanduk petisi di depan Jalan Lauser yang dipasang oleh warga yang menentang penertiban.
"Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan mereka tidak melaksanakan pengosongan, maka tim penertiban terpadu tingkat kota akan melaksanakan pengosongan tanah dan penertiban bangunan," tandas Fidiyah.